Selasa, 03 April 2012

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NO.2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN DESENTRALISASI FISKAL


IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NO.2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN DESENTRALISASI FISKAL

Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan
Memenuhi Syarat-Syarat Guna Menyelesaikan
Program Sarjana (S1) Ilmu Hukum
Disusun Oleh :
ISFARIYANTO
B2A 008 410

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012
HALAMAN PENGESAHAN

SINGKRONISASI PERADILAN PAJAK DALAM
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Penulisan Hukum

Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan
Memenuhi Syarat-syarat Guna Menyelesaikan
Program Sarjana (S1) Ilmu Hukum

Oleh :

Nama     : ISFARIYANTO
                                            NIM       : B2A 008 410



          Pembimbing I                                                                Pembimbing II



    (….................................)                                                 (…………………)

HALAMAN PENGESAHAN PENGUJIAN
SINGKRONISASI PERADILAN PAJAK DALAM
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Dipersiapkan dan Disusun
Oleh :
Nama : ISFARIYANTO
                                             NIM   : B2A 008 410
Telah diajukan di depan Dewan Penguji
Pada tanggal ….. Maret 2012
Dewan Penguji
            Ketua                                                                          Sekertaris


(……………………….)                                             (………………………)

          Penguji I                                                                        Penguji II


(………………………..)                                            (………………………..)
Penguji III


(…………………………)
HALAMAN PERSEMBAHAN

Moto
·    Sesungguhnya Sesudah Kesulitan Itu Ada Kemudahan Maka Apabila Kamu Telah Selesai Dari Suatu Urusan Kerjakanlah Dengan Sungguh-Sungguh Urusan Yang Lain Dan Hanya Kepada Tuhanmulah Hendaknya Kamu Berharap (Q.S. Alam Nasroh: 6-8).
·    Kerjakanlah Duniamu Seakan-Akan Kau Akan Hidup Selamanya Dan Kerjakanlah Akhiratmu Seakan-Akan Kau Akan Mati Besok (Hadist Nabi Muhammad SAW).
Persembahan
·         Bapak, Ibu Tercinta Dan Tersayang Senantiasa Berdo’a Dan Memberikan Segala-Galanya Demi Untuk Kesuksesan Saya.
·         Kakakku Dan Adikku Yang Selalu Memberikan Aku Support.
·         Sahabat Dan Teman-Temanku Yang Telah Memberikan Masukan Dan Dorongan.
·         Almamaterku UNDIP Semarang






BABI
PENDAHULUAN

I.1            Latar Belakang Masalah
                 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986 berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985. Kemudian UU ini diubah dengan UU No. 12 Tahun 1998 dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 1995. Dengan adanya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan adalah penerimaan pajak pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada Daerah, karena PBB termasuk jenis pajak yang penerimaannya dibagi-bagikan kepada daerah sebagai bagi hasil dana perimbangan (revenue sharing).
                 Desentralisasi fiskal kemudian muncul dengan mulai diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Otonomi Daerah, yang dilaksanakan secara efektif tanggal 1 Januari 2001. Kebijakan tersebut diwujudkan dalam 2 (dua) Undang-undang, yaitu UU Nomor 22 tahun 1999 jo UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 jo UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
                 Banyak hal yang justru sudah menggejala pada awal implementasi Otonomi Daerah, seperti tarik menarik kewenangan antara pusat-daerah, bermunculannya perda dan keputusan kepala daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan lainnya, daerahisme dan profesionalisme pegawai, sampai kepada wacana untuk menjadikan PBB sebagai Pajak Daerah. Masalah keuangan daerah juga selalu mendapat tempat yang penting dalam setiap kebijaksanaan pemerintahan daerah. Untuk dapat menyelenggarakan urusan rumah tangganya, daerah harus mempunyai sumber sendiri, sehingga tidak perlu selalu tergantung pada sumber-sumber dari Pemerintah Pusat.
                 Otonomi daerah pada awalnya dianggap sebagai suatu jawaban atas masalah yang ditimbulkan dari kecenderungan sentralisasi perencanaan dan pengelolaan sumberdaya pembangunan yang terbukti selama ini ternyata tidak mendorong adanya pengembangan potensi sumberdaya manusia dari sisi prakarsa, sumberdaya ekonomi setempat dan partisipasi masyarakat. Salah satu soal yang selalu muncul ialah soal ketergantungan pemerintah daerah pada bantuan dari pemerintah pusat. Meskipun telah diambil berbagai upaya selama bertahun-tahun yang lalu untuk menyerahkan wewenang memungut pajak kepada Pemerintah Daerah, sumberdaya Pemerintah Daerah tetap saja pada umumnya pada tingkat yang rendah.[1]
                 Kompleksitas persoalan otonomi daerah di Indonesia juga terkait dengan hubungan keuangan pusat dan daerah. Walau terdapat kepentingan yang sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kontrol atas keuangan, namun kedua pihak juga memiliki kelemahan yang sangat mengganggu mekanisme pengelolaan keuangan pusat dan daerah. Pada tingkatan daerah, terdapat persoalan akuntabilitas dan responsibilitas pengelolaan keuangan serta belum terbentuknya sistem yang sempurna untuk memastikan setiap sen uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab oleh pemerintah daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi malah sering disebut sebagai desentralisasi korupsi akibat berpindahnya locus penyelewengan kekuasaan dari pusat ke daerah. Sedang pada tingkatan pemerintah pusat, orang telah sama-sama maklum tentang rivalitas yang sangat tinggi antar departemen dalam pengelolaan keuangan untuk daerah.[2]
                 Dari perkembangan antara pro dan kontra atas kedua UU tersebut, berkembang pemikiran untuk menjadikan PBB sebagai pajak daerah. Di Indonesia, salah satu kebijakan pajak dari pemerintah pusat yang mempunyai pengaruh cukup signifikan terhadap APBD yaitu PBB. Oleh karena itu dalam merumuskan kebijakan PBB, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah senantiasa melakukannya dengan penuh kehati-hatian karena PBB terkait dengan berbagai aspek lainnya yang sangat sensitif baik secara ekonomi maupun secara politik. PBB jika dirancang baik-baik dapat menjadi sumber penerimaan yang besar, stabil dan elastis. Kadar elastisitas tergantung pada sampai seberapa jauh tanah bersangkutan dapat ditaksir dengan teratur dan dapat dinilai menurut harga pasar yang berlaku. PBB dapat juga memperkuat peranan pemerintah daerah, karena membuka peluang dasar pajak yang lebih luas bagi penerimaan pemerintah sendiri. PBB yang efektif akan menciptakan sumber penerimaan yang kuat bagi pemerintah daerah dan memperkecil kebutuhan akan bantuan dari Pemerintah Pusat.[3]
                 Walaupun kontribusi PBB tidaklah terlalu besar dalam struktur penerimaan negara, tetapi sangat berarti dan tidak mungkin dihilangkan. Seperti diungkapkan oleh Santoso Brotodihardjo, bahwa betapapun kecilnya jumlah uang yang akan dapat masuk kedalam kas negara, uang itu selalu akan dapat dipergunakan sebagai sumbangan untuk menutupi biaya-biaya pemerintahannya.[4]
                 Namun demikian, PBB termasuk jenis pajak yang sulit dalam pengadministrasiannya dan mempunyai efisiensi pemungutan yang rendah karena jumlah obyek pajaknya yang cukup banyak. Akan tetapi bukan kebetulan apabila wacana Untuk menjadikan PBB sebagai pajak daerah muncul ke permukaan sebagai bagian dari desentralisasi fiskal bersamaan dengan berlakunya UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Mencermati upaya untuk menjadikan PBB sebagai pajak daerah, ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan. Apakah upaya tersebut sudah obyektif dan sudah didukung dengan penelitian atau merupakan hasil pengkajian yang mendalam upaya tersebut memang benar-benarmerupakan tuntutan dari masyarakat sehingga mencerminkan kebijakan yang bottom up atau hanya pemikiran-pemikiran yang parsial dari sekelompok kepentingan.
                 Dalam bidang perpajakan sendiri, PBB terkait dengan beberapa pajak lainnya. NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang merupakan salah satu produk dari PBB telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB juga menjadi dasar perhitungan PPh final atas penjualan properti, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas hak yang telah diterima oleh pembeli. Bahkan masyarakat dan institusi tertentu juga menggunakan NJOP sebagai dasar dalam penghitungan kegiatan kredit perbankan, gadai, tukar guling (ruislag), ganti rugi, penilaian aset swasta dan pemerintah, dan kegiatan lainnya.
                 Pada masa mendatang PBB tidak hanya memfokuskan pada peningkatan penerimaan tetapi mempunyai banyak fungsi lainnya (multipurpose). Pemanfaatan data PBB berbasis teknologi Informasi yang komprehensif yang terintregasi mulai dari SISMIOP (Sistim Informasi Manajemen Obyek Pajak) yang kemudian dikembangkan ke arah Bank Data Nasional melalui program SIG PBB (Sistim Informasi Geografis PBB) yaitu dengan mempetakan secara digital semua obyek pajak PBB dan kemudian melinkkan semua data PBB yang telah mencakup ± 84 juta obyek pajak dan ± 75juta wajib pajak dalam program SIN (Single Identification Number), yaitu program pengisian peta tersebut dengan data dari subyek pajak yang berkaitan dengan semua nomor identitas dari subyek pajak seperti KTP, SIM, STNK, NPWP, tagihan air, listrik, dan telepon dan lain sebagainya bahkan sampai ke nomor rekening Bank dari subyek pajak, sehingga nantinya memungkinkan semua instansi yang terkait seperti Kantor Pelayanan Pajak, Badan Pertanahan Nasional, Perbankan, Dinas Kependudukan, Imigrasi, bahkan Kepolisian dapat menggunakan dan mengaksesnya melalui Bank Data SIN PBB.
                 Demikianlah bahwa eksistensi PBB tidak hanya penting sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga strategis dan signifikan pengaruhnya terhadap berbagai aspek kegiatan dan kehidupan masyarakat. Seperti diketahui hampir semua kegiatan manusia berlangsung di atas bumi dan terkait dengan persoalan bumi dan bangunan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkenaan dengannya sangat sensitif bagi masyarakat. Dan sampai saat ini pengelolaan PBB di Indonesia masih menggunakan sistem terpusat karena berbagai pertimbangan yang telah memenuhi tujuan pokok dari perpajakan nasional dan prinsip-prinsip dasar perpajakan internasional. Dan sampai sejauh ini pula bentuk pengelolaan adalah terpusat dalam pengertian bahwa peraturan perundangannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, administrasi dikelola pada level nasional walaupun Pemerintah Daerah dalam beberapa hal terlibat.
            Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk menyusun penulisan hukum yang berjudul: “ IMPLEMENTASI PARATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NO.2 TAHUN 2011 TETANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN DESENTRALISASI FISKAL”.

I.2            Permaslahan
                Dari uraian latar belakang diatas yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian  ini adalah sebagai berikut :
1.    Perangkat hukum apakah yang mengatur tentang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan setelah berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?
2.    Bagaimana implementasi Pajak Bumi dan Bangunan di kota Semarang?

I.3            Tujuan Penelitian
                 Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian dari penuisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui perangkat hukum yang mengatur mengenai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan setelah berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.        Untuk mengetahui implementasi Pajak Bumi dan Bangunan di kota semarang.

I.4            Kegunaan Penelitian
                 Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.        Kegunaan Akademisi
          Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat berguna secara keilmuan maupun dalam pelaksanaan perkembangan secara praktis. Dalam bidang keilmuan penelitian ini berguna sebagai upaya perluasan wawasankeilmuan dan sebagai bahan referensi bagi penelitian maupun kajian di bidang hukum pajak terutama yang berkaitan dengan fungsi pemerintahan daerah dan kemandiriannya dalam otonomi daerah maupun hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan Negara.
2.        Kegunaan Praktis
          Secara praktis penelitian ini sebagai sumbangan bagi pembangunan hukum nasional, dalam hal ini terutama untuk merumusan sistem pemerintahan dan Undangundang tentang Pemerintah Daerah dalam konteks
otonomi daerah yang sesuai dengan keberagaman daerah di Indonesia.

I.5            Sistematika Penulisan Skripsi
                 Sistematika dalam penulisan ini merupakan suatu rangkaian mengenai susunan dari penulisan itu sendiri secara teratur dan terperinci, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang ditulis. Skripsi ini terbagi dalam tiga bagian yaitu bagian awal, bagian isi, bagian akhir. Bagian inti dari skripsi ini terbagi menjadi lima bab, dimana masing-masing bab memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Gambaran yang lebih jelas mengenai isi skripsi ini akan diuraikan dalam sistematika sebagai berikut:
1)        Bagian Awal
a)         Halaman judul
b)        Halaman pengesahan
c)         Halaman penguji
d)        Halaman persembahan
e)         Kata pengantar
f)         Daftar isi
g)        Abstrak
h)        Daftar ragaan
i)          Daftar tabel
j)          Daftar lampiran
2)        Baggian Isi
Bab I: adalah
Bab II: adalah
Bab III: bab inimenguraikan tentang metode penelitian, secara lebih jelas dan rinci. Metode penelitian dalam bab III ini menjelaskan tenteng metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini; spesifikasi penelitian; informan; jenis dan sumber data; metode pengumpulan data; metode analisis data; dan teknik pengabsahan dan validasi data.
Bab IV: tentang hasil penelitian dan pembahasan, pada bab IV ini akan disajikan data yang diproleh dari hasil penelitian melalui studi kepustakaan dengan tidak menyimpang dari pokok-pokok permasalahan yang telah disusun dalam bab I. Sistematika penyajian dan pembahasan hasil penelitian sesuai dengan pokok-pokok permasalahan yang telah disusun.
Bab V: merupakan bab penutup, bab V ini berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahsan tentang implementasi
3)        Bagian Akhir
a)         Daftar pustaka
b)        lampiran




















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

BAB III
METODE PENELITIAN
             
              penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut disebabkan, karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Melalui proses penelitian tersebut diadakan analisis dan kontruksi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah.[5] Metodelogi adalah suatu hal yang sangat penting bagi penelitian dan dapat dikatakan bahwa metodelogi merupakan unsur mutlak yang harus ada dalam kegiatan penelitian, sebab dalam suatu penelitian, peneliti perlu mengunakan metode yang tepat karena ada tidaknya suatu karya ilmiah, pertama-tama tergantung pada metode yang digunakan.[6] Metode penelitian terdiri dari metode pendekatan; spesifikasi penelitian; informasai; jenis dan sumber data; lokasi penelitian; metode pengumpulan data; metode analisis data dan teknik pengabsahan atau validasi data.

III.1  Metode Pendekatan
          Berdasarkan masalah dan tujuan penelitian di atas, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum adalah metode yuridis normatif dengan rincian:
1.        Permasalahan kesatu akan dibahas menggunakan motode pendekatan yuridis, yaitu penelitian ditinjau dari aspek-aspek hukum yang berupa peraturan-peraturan hukum. Penggunaan pendekatan yuridis, dimaksudkan untuk mengkaji arti dan maksud perraturan perundang-undangan dibidang peradilan, oleh karena itu pendekatan lebih menekankan pada studi kepustakaan dan dokumentasi.
2.        Permasalahan kedua akan dibahas mengunkan metode pendekatan yuridis ditunjang oleh empiris, pendekatan yuridis dimaksudkan bahwa penelitian tersebut ditinjau dari aspek-aspek hukum yang berupa peraturan-peraturan hukum.

III.2  Spesifikasi Penelitian
          Bila ditinjau dari sifat, dan tujuan penelitian, maka jawaban atas permasalahan dalam penelitian akan diuraikan secara deskriptif anaalitis. Penggambaran secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secara rinci dan berurutan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan singkronisasi peradilan pajak dalam sistem peradilan Indonesia.
III.3  Informan, Jenis dan Sumber Data
          Sasaran dalam penelitian terkait dengan singkronisasi peradilan pajak dalam sistem peradilan Indonesia. Jenis dan sumber data yang berhasil dikumpulkan adalah sebagai berikut:
1.             Data primer, yaitu data yang diproleh langsung melalui:
2.             Data sekunder, yaitu data yang diproleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, antara lain berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder meliputi:
a.         Bahan hukum primer, terdiri atas:
·           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 beserta amandemen;
·           Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan  Kehakiman;
·           Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah agung;
·           Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
·           Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
·           Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum;
·           Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama;
·           Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 Tentang Perdilan Militer;
·           Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.


b.        Bahan hukum sekunder, terdiri atas:
c.         Bahan hukum tersier terdiri
1.         Kamus hukum;
2.         Kamus besar bahasa Indonesia.
III.4  Metode Penelitian Data
          Dalam rangka mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitia, maka di metode yang dipakai Studi Kepustakaan, Teknik tersebut dipergunakan untuk memperoleh data sekunder yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan, buku-buku litelatur dan referensi-referensi lain yang berkaitan dengan maslah yang dibahas. Teknik tersebut dipergunakan untuk mengumpulkan data dalam rangka memecahkan permasalahan kesatu.
III.5  Metode Analisis Data
          Dalam rangka mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian, maka diperlukan metode sebagai berikut:
1.      Studi Kepustakaan
Teknik tersebut dipergunakan untuk memperoleh data sekunder yang menitik beratkan kepada peraturan perundang-undang, buku-buku litelarur dan referensi-referensi lain yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Teknik tersebut dipergunakan untuk mengumpulkan data dalam rangka memecahkan permasalahan kesatu.

III.6 Tekhnik Pengabsahan atau Validasi Data
          Teknik pengabsahan data yang dipergunakan untuk penelitian adalah teknik triagulasi, yaitu teknik pemerikaan data dengan manfaat sesuatu yang lain diluar data tersebut[7]. Teknik yang digunakan dalam penelitian adalah









BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

  IV.1      
BAB V
PENUTUP

V.1    Kesimpulan
V.2    Saran

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KARYA TULIS
WIBE SITE

LAMPIRAN-LAMPIRAN








[1]  Devas, Nick, 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia (Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia : Sebuah Tinjauan Umum), UI Press, Jakarta. halaman : 14
[2]  Karim, Abdul Gaffar, (Amirudin, Mada Sukmajati, Nur Azizah), 2003, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah, Cetakan I, Pustaka Pelajar. Halaman : xviii - xix
[3]  Kelly, Roy, 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia (Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia), UI Press, Jakarta. halaman : 120
[4] Brotodihardjo, Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Keempat, Refika Aditama, Bandung. Halaman : 220
[5]  Soerjono Soekanto dan Sri Marmudji, Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan singkat” (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), halaman 1.
[6]  Merseh Mursanef, Pedoman Membuat Skripsi, (Jakarta: Haji Masagung, 1981), halaman 31
[7]  Moleong, Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002), halaman 65.

1 komentar:

  1. Jumia Casino - JomHub
    Jumia Casino. 전라북도 출장샵 Jumia Casino is a Casino of the Gods 의왕 출장샵 located in Jumia, in 인천광역 출장마사지 Jumia, with a very large 여수 출장마사지 selection 양주 출장샵 of games. The casino is located on the

    BalasHapus